Senin, 23 Mei 2011

perbedaan berfikir efektif dan efisien


Seringkali kita mendefinisikan EFEKTIF = EFISIEN. Padahal hal tersebut adalah sesuatu yang bertolak-belakang.
Di lingkungan global yang sangat kompleks dan penuh dengan tekanan ini maka tuntutan atas sikap mental EFEKTIF adalah lebih penting dibandingkan dengan EFISIEN.
Sikap mental EFEKTIF adalah kemampuan berfikir obyektif yang langsung mengarah pada sasarannya bukan pada prosesnya. Namun orang dengan kemampuan berfikir EFEKTIF akan mampu berfikir EFISIEN.
Bertolak belakang dengan sikap berfikir EFEKTIF, orang dengan pola mental EFISIEN cenderung melakukan sesuatu dengan pola/ritme/aturan/prosedur yang sudah tetap.
Gambaran berikut ini mungkin dapat memberikan gambaran mengenai perbedaan antara pola mental EFEKTIF dan EFISIEN.


Buya memanggil Budi dan Aris untuk membereskan tumpukan bata yang baru dicetak dari pabrik untuk dikirim ke pelanggan.
Budi dan Aris masing-masing sudah diberi petunjuk kapan dan dimana bata-bata tersebut harus ditumpuk dengan rapi.

Setelah memberikan tugas pada Budi dan Aris, Buya kemudian melakukan cek rutin ke pabrik bata. Berselang 10 menit kemudian Buya kembali ke Budi dan Aris untuk memeriksa hasil pekerjaan mereka.
Ternyata Budi sudah dari 5 menit yang lalu selesai mengerjakan tugasnya sedangkan Aris masih terlihat mengangkut lima tumpukan bata terakhir yang harus dirapihkan.
“Bud, kenapa kamu bisa bekerja lebih cepat?” tanya Buya setelah Budi dan Aris menyelesaikan pekerjaannya.
“Ya, saya sih gampang saja Buya. Setelah Buya menyuruh mengangkut dan membereskan bata tadi, saya langsung mencari dan mengambil gerobak untuk membawanya ke depan,” jelas Budi pada Buya.
“Ris, kenapa kamu tidak melakukan hal yang sama?” tanya Buya kepada Aris.
Aris pun menjawab, “Ah, repot buya.. daripada saya pusing-pusing nyari gerobak, lebih baik saya angkut saja batanya bolak-balik. Belum tentu juga ada gerobak yang tidak terpakai.”
“Tapi kan kamu belum mencoba? Dan kenapa tidak bergantian dengan Budi menggunakan gerobaknya?” tanya Buya kepada Aris.
Dari cerita di atas dapat dilihat bahwa Budi sudah memiliki pola mental yang relatif EFEKTIF dibandingkan dengan Aris yang masih berpola mental EFISIEN.
Orang yang berpola mental EFEKTIF akan cenderung memiliki keunggulan-keunggulan berikut:

  1. Berfikir di luar kotak
  2. Secara alami, orang-orang dengan pola mental EFEKTIF akan mencari jalan tercepat untuk mencapai sasarannya. Dengan demikian mereka akan cenderung berfikir di luar kotak dengan mencari bahkan merekayasa alternatif-alternatif pemecahan atas masalah yang ada.
  3. Kreatif
  4. Terkait dengan kemampuannya berfikir di luar kotak maka orang-orang berpola mental EFEKTIF akan memiliki daya kreatifitas yang tinggi. Salah satu faktor pendorongnya adalah naluri untuk selalu mencari secara jeli celah-celah yang bisa dimanfaatkan untuk mencapai sasaran-sasarannya.
  5. Mampu mengelola konflik dengan baik
  6. Karena selalu memiliki kemampuan dalam mencari alternatif-alternatif pemecahan masalah untuk mencapai obyektifnya, orang dengan pola mental EFEKTIF akan mampu mengelola konflik yang muncul dengan baik. Alternatif-alternatif solusi atas masalah yang ditemukan oleh mereka dapat menjadi faktor-faktor pendukung dalam pengelolaan konflik yang baik.
  7. Mampu bekerja sama dengan baik
  8. Sehubungan dengan kemampuannya mengelola konflik dengan baik maka orang-orang dengan pola mental EFEKTIF akan mampu bekerja sama dengan baik. Tim yang terdiri atas orang-orang berpola mental EFEKTIF akan dapat menciptakan sinergi dan memberikan energi positif yang luar biasa sehingga dapat menghasilkan ide/karya yang inovatif.
  9. Mampu bekerja di bawah tekanan dengan baik
  10. Terkait dengan hal-hal sebelumnya maka orang-orang dengan sikap mental EFEKTIF akan mampu bekerja di bawah tekanan dengan baik. Kemampuan ini muncul karena didorong oleh sikap optimis mereka bahwa akan selalu ada alternatif solusi atas masalah yang ada.
  11. Dapat menyesuaikan diri terhadap perubahan dengan baik
  12. Dengan terbentuknya sikap-sikap alami yang telah disebutkan sebelumnya, orang-orang berpola mental EFEKTIF akan relatif sukses menyesuaikan diri terhadap perubahan. Mereka memiliki kesadaran yang tinggi akan kenyataan yang ada sehingga tidak pernah ragu untuk melakukan perubahan atas sasaran-sasaran yang ingin dicapai secara lebih realistis.
Maka dapat dilihat bahwa orang-orang dengan pola mental EFEKTIF akan memiliki kemampuan untuk bekerja lebih cerdas bukan lebih keras.
Jadi mari kita ganti slogan kerja kita dengan “BEKERJALAH LEBIH CERDAS.. BUKAN LEBIH GIAT.. :idea: ”

Senin, 31 Januari 2011

sumber hukum islam

MATERI PAI X SMK SMSTR 1

PENDAHULUAN :

Sumber hukum Islam adalah merupakan dasar pijakan muslim dalam berkehidupan. Tanpa didasari sumber hukum, akan timbul suasana dan situasi yang sangat tidak keruan, dimana setiap manusia akan membuat dasar pokok masing-masing yang berbeda-beda sesuai dengan kemampuan berfikir masing-masing dan kebutuhan masing-masing.
Sumber Hukum Islam yang pokok, pertama dan utama adalah Al-Qur’an : Sebenarnya secara umum dalam al-qur’an segala urusan sudah termaktub, akan tetapi petunjuk teknisnya tidak secara jelas ada dalam al qur’an melainkan di dalam sumber hukum Islam yang kedua yaitu HADITS (SUNNAH) Rasulullah Muhammad Saw. Al hasil hadits rasulullah adalah merupakan tafsiran dari al qur’an itu sendiri.

I. AL-QUR’AN :
a) Pengertian :
Sebuah kitab dari Allah Swt sebagai mukjizat yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw untuk disampaikan kepada umat manusia yang tertulis dalam mushaF, dengan bahasa arab, yang disampaikan secara mutawatir dan beribadah jika membacanya.

Secara harfiah,Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang artinya bacaan atau himpunan.Al-Qur’an berarti bacaan,karena merupakan kitab yang wajib dibaca dan dipelajari,dan berarti himpunan karena merupakan himpunan firman-firman Allah SWT (wahyu).Menurut istilah,Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahyukan dalam bahasa Arab kepada rasul/nabi terakhir Nabi Muhammad SAW,yang membacanya adalah ibadah.

b. Kedudukan
Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam,baik yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri,hubungan manusia dengan Allah SWT,hubungan manusia dengan sesamanya,dan hubungan manusia dengan alam.

c. Fungsi
-Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat

-Al qur’an mengandung mukjizat, jika bukan dari Allah swt, maka al qur’an tidak akan mengandung mukjizat.

Sebagai Mukjizat : - Petunjuk hidup untuk akhirat
- Menjelaskan hal mendatang
- Kalimat yang indah tak tertandingi
- Melemahkan untuk mendatangkan semisalnya
- Berlaku sepanjang jaman

Tertulis dalam mushaF : Salinan al-qur’an adalah yang tertuang dalam seluruh mushaf qur’an yang
dicetak atau di tulis, sedangkan al qur’an sendiri berada di lauhim mahfudz

Berbahasakan Arab : Kearaban al qur’an merupakan bagian dari al qur’an. (terjemahan qur’an
Bukanlah al qur’an )

Ibadah jika membacanya : Jangankan yang membaca dan meneliti, orang yang mendengarkan nya
saja, apabila dengan baik dan benar, maka akan mendapatkan rahmat.


b) Fungsi dan Kedudukan :

Al qur’an merupakan sumber hukum islam yang pertama dan merupakan sumber hukum islam yang utama. Artinya tidak ada sebuah hukum pun yang boleh bertentangan dengan al qur’an, karena yang pertama dilihat adalah al qur’an, baru kemudian ke sumber hukum yang lain.

Multi fungsi al qur’an :
- Sebagai petunjuk bagi orang yang bertaqwa.
- Sebagai dasar pijakan manusia
- Sebagai obat hati
- Sebagai obat jasad
- Sebagai mukjizat rasulullah saw yang terbesar


II. AL HADITS (SUNNAH)
a) Pengertian :
Sunnah rasulullah adalah Segala ucapan, perbuatan dan takrir Nabi Saw.

b) Kedudukan :
Kedudukan hadits adalah sebagai sumber hukum islam yang kedua. Hadits Rasul (sunnah) ini merupakan dasar hukum islam apabila tidak secara rinci dijelaskan oleh al qur’an.

c) Fungsi :
- Sebagai penafsir al qur’an
- sebagai perinci al qur’an apabila al qur’an masih bersifat mujmal
- Sebagai penjelas al qur’an apabila al qur’an masih bersifat umum
- Sebagai pencetus hukum apabila tidak ditemukan dalam al qur’an

III. IJTIHAD
a) Pengertian :
Ijtihad adalah berusaha keras dengan cara mengeluarkan fikiran dan kemampuan dalam rangka mengeluarkan hukum yang digali dari al qur’an dan hadits yang masih bersifat global, umum atau mengandung pengertian yang samar.

b) Kedudukan :
Kedudukan ijtihad sangat penting dalam tatanan hukum islam, yaitu sebagai pijakan hukum muslim apabila dalam al qur’an dan hadits tidak secara jelas di paparkan.

Pengertian IjtihaD Yang dikutip dari Syarh Ushul Sittah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin:

Ijtihad
Ijtihad secara bahasa berarti mengerahkan kesungguhan untuk memecahkan sesuatu perkara. Secara istilah artinya mengerahkan kesungguhan untuk menemukan hukum syar'i atau sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al-Qur’an maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.

Syarat-syarat seseorang yang boleh melakukan ijtihad, di antaranya:
1. Mengetahui dalil-dalil syar'i yang dibutuhkan dalam berijtihad seperti ayat-ayat hukum dan hadits-haditsnya.
2. Mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan keshahihan hadits dan kedhaifannya, seperti mengetahui sanad dan para periwayat hadits dan lain-lain.
3. Mengetahui nasikh-mansukh dan perkara-perkara yang telah menjadi ijma' (kesepakatan ulama), sehingga dia tidak berhukum dengan apa yang telah mansukh (dihapus nya) atau menyelisihi ijma'.
4. Mengetahui dalil-dalil yang sifatnya takhsis, taqyid atau yang semisalnya, lalu bisa menyelaraskannya dengan ketentuan asal yang menjadi pokok permasalahan.
5. Mengetahui ilmu bahasa, ushul fikih, dalil-dalil yang mempunyai hubungan umum-khusus, mutlak-muqayyad, mujmal-mubayyan, dan yang semisalnya sehingga akurat dalam menetapkan hukum.
6. Mempunyai kemampuan beristimbat (mengambil kesimpulan) hukum-hukum dari dalil-dalilnya.

Ijtihad terus berlaku sampai kapan pun dan keberadaannya termasuk dalam bagian ilmu atau pembahasan masalah ilmiah. Perlu dicatat bahwa seorang mujtahid harus berusaha mengerahkan kesungguhannya dalam mencari kebenaran untuk kemudian berhukum dengannya. Seseorang yang berijtihad kalau benar mendapatkan dua pahala; pahala karena dia telah berijtihad dan pahala atas kebenaran ijtihadnya, karena ketika dia benar ijtihadnya berarti telah memperlihatkan kebenaran itu dan memungkinkan orang mengamalkannya, dan kalau dia salah, maka dia mendapat satu pahala dan kesalahan ijtihadnya itu diampuni, karena sabda Nabi: Apabila seorang hakim menetapkan hukum dengan cara berijitihad dan temyata benar, maka dia mendapat dua pahala dan apabila dia ternyata salah, maka dia mendapat satu pahala. (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama islam.

c. Tujuan Ijtihad
Untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah SWT di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.

D. Fungsi Ijtihad
Meski Al-Qur’an sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detil oleh Al-Qur’an maupun Al-Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al-Qur’an dengan kehidupan moderen. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan baru dalam melaksanakan ajaran islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.

Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al-Qur’an atau Al-Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an atau Al-Hadist itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist, pada saat itulah maka umat islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al-Qur’an dan Al-Hadist.


E. Jenis-jenis Ijtihad

Ijma’
Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati.
Hasil dari ijma’ adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.


Qiyas
Ada beberapa definisi tentang qiyas :
1. Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan diantara keduanya.
2. Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan diantaranya.
3. Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan didalam Al-Qur’an atau Al-Hadist dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).

Istihsan
Ada beberapa definisi tentang istihsan :
1. Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang faqih (ahli fiqih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
2. Argumentasi dalam pikiran seorang faqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya.
3. Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
4. Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
5. Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumnya.

Mushalat murshalah
Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskahnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.

Sududz Dzariah
Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat.

Istishab
Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya.

Urf
Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-atura

obat generik


Apa itu Obat Generik
Obat generik adalah obat alternatif yang mirip dengan obat asal yang bermerk. Sama dengan obat bermerk dari segi dosis, kekuatan, keamanan, cara pengambilan dan penggunaannya.
Apakah manfaat menggunakan obat generik dibandingkan dengan obat bermerk
Biaya, Obat generik dijual dengan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan obat bermerk yang memiliki kandungan yang sama.
Kenapa obat generik bisa lebih murah
Pembuat obat generik tidak perlu menanggung biaya yang tinggi untuk riset yang mendalam karena pembuat obat bermerk sebelumnya telah melakukannya. Sehingga harga obat generik bisa lebih murah.
Obat bermerk biasanya dilindungi dengan hak paten (paten protection) untuk jangka waktu 20 tahun. Didalam tempo waktu itu, hanya pembuat asal yang diberikan hak untuk menjual obat itu. Setelah lewat masa itu, pembuat obat yang lain bisa memohon untuk menjual obat yang sama dengan versi generik. Pembuat obat generik dapat menjual obat generik lebih murah karena pembuat obat generik tersebut tidak perlu mengeluarkan biaya riset obat tersebut. Selain itu dengan adanya saingan obat generik yang lain, menyebabkan harga obat generik bisa tetap lebih murah.
Apakah obat generik aman digunakan
Ya semua obat generik mengandung ramuan aktif yang sama dengan obat bermerk. Obat-obatan ini berfungsi dengan cara yang sama dalam tubuh kita serta memiliki efek samping dan manfaat yang sama.
Kenapa obat generik tidak mirip bentuknya dengan obat asal yang bermerk meskipun komposisi yang sama
Undang-undang tanda bermerk (trademark) tidak membenarkan obat generik menyerupai obat bermerk. Selain itu warna, rasa dan kemasan pun mungkin berbeda.
Photo: bcbs.com
 Melirik Obat Generik
     Berdasarkan hak edarnya, dunia mengenal istilah obat paten dan obat generik. Suatu obat disebut obat paten bila hanya diproduksi oleh pabrik penemunya atau pabrik yang diberi izin oleh penemunya (innovator). Pabrik penemu diberi hak paten umumnya 15 sampai 20 tahun untuk memonopoli produksi. Bila waktu tersebut dilampaui yang berarti hak paten habis, pabrik apapun di dunia ini boleh memproduksi obat tersebut. Obat yang diproduksi setelah masa paten habis disebut obat generik. Bila obat tersebut dijual dengan nama kimia zat berkhasiatnya, kita menyebutnya sebagai obat generik murni (pure generik), yang di tanah air disebut obat generik berlogo. Kalau obat generik tersebut dijual dengan merek tertentu/ merek dagang, obat tersebut disebut sebagai Obat Generik Bermerek (Brand Generik).
     Pengetahuan masyarakat yang terbatas menimbulkan anggapan yang keliru di masyarakat mengenai obat paten. Obat generik yang dijual sebagai obat paten (brand name generik) sering dianggap sebagai obat paten karena itu dianggap wajar kalau harganya mahal. Walau sama-sama berbahan baku generik, obat generik dengan nama dagang tersebut dijual berlipat-lipat hingga 10 kali harga obat generik. Malangnya di Indonesia obat yang lebih mahal ini jauh lebih laku di pasaran.
 Untuk mengatasi penyimpangan ini sebenarnya Menteri Kesehatan RI pada 2006 telah mengeluarkan ketentuan bahwa harga obat generik bermerek yang sering disangka obat paten itu harganya tidak boleh 3 kali lebih tinggi dari harga obat generik. Namun pada prakteknya, peraturan tersebut belum ditaati sepenuhnya oleh pabrik farmasi di tanah air. Karena tidak ada sanksinya masih banyak obat generik dengan nama dagang yang lebih tinggi harganya dari ketentuan Menkes RI.
Apa itu Obat Generik
Obat generik adalah obat alternatif yang mirip dengan obat asal yang bermerk. Sama dengan obat bermerk dari segi dosis, kekuatan, keamanan, cara pengambilan dan penggunaannya.
Apakah manfaat menggunakan obat generik dibandingkan dengan obat bermerk
Biaya, Obat generik dijual dengan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan obat bermerk yang memiliki kandungan yang sama.
Kenapa obat generik bisa lebih murah
Pembuat obat generik tidak perlu menanggung biaya yang tinggi untuk riset yang mendalam karena pembuat obat bermerk sebelumnya telah melakukannya. Sehingga harga obat generik bisa lebih murah.
Obat bermerk biasanya dilindungi dengan hak paten (paten protection) untuk jangka waktu 20 tahun. Didalam tempo waktu itu, hanya pembuat asal yang diberikan hak untuk menjual obat itu. Setelah lewat masa itu, pembuat obat yang lain bisa memohon untuk menjual obat yang sama dengan versi generik. Pembuat obat generik dapat menjual obat generik lebih murah karena pembuat obat generik tersebut tidak perlu mengeluarkan biaya riset obat tersebut. Selain itu dengan adanya saingan obat generik yang lain, menyebabkan harga obat generik bisa tetap lebih murah.
Apakah obat generik aman digunakan
Ya semua obat generik mengandung ramuan aktif yang sama dengan obat bermerk. Obat-obatan ini berfungsi dengan cara yang sama dalam tubuh kita serta memiliki efek samping dan manfaat yang sama.
Kenapa obat generik tidak mirip bentuknya dengan obat asal yang bermerk meskipun komposisi yang sama
Undang-undang tanda bermerk (trademark) tidak membenarkan obat generik menyerupai obat bermerk. Selain itu warna, rasa dan kemasan pun mungkin berbeda.
OBAT GENERIK BERLOGO, ANTARA KOMISI DAN NURANI
Cetak halaman ini
Kirim halaman ini ke teman via E-mail

Diskusi Publik tentang OGB, 6 Desember 2007
Diskusi Publik tentang OGB, 6 Desember 2007

Pada 6 Desember 2007  telah berlangsung diskusi publik tentang ”Obat Generik Berlogo (OGB), Kebijakan dan Manfaatnya”, di Hotel Nikko, Jakarta. Acara ini disiarkan oleh Radio KBR 68 H, Utan Kayu, Jakarta  yang  direlay ke  25 radio daerah.  Acara  bertujuan lebih memahami problem kendala akses rakyat pada OGB dari tinjauan kebijakan Pemerintah, industri, praktisi, dan dari sisi masyarakat sendiri.
Para pembicara adalah Bahron Arifin (Direktur Bina Obat Publik & Perbekalan Kesehatan, Depkes RI), Indah Sukmaningsih (Ketua sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat - YLKI), Fuaida Umar (dokter di sebuah poliklinik di Bandung), Seto Mulyadi / Kak Seto, (Pemerhati masalah kesehatan), M. Munawaroh (Direktur Pemasaran PT. Indofarma) dan M. Syamsul Arifin (Direktur Utama PT Kimia Farma). Berikut hasil liputan dan rangkuman diskusi tersebut.
Kesehatan sesuai UUD 1945 adalah hak setiap warga negara. Guna mendapatkan hak tersebut, Pemerintah telah menelurkan kebijakan-kebijakan serta program-program untuk terciptanya masyarakat yang sehat jasmani dan rohani. Salah satu kebijakan tersebut adalah adanya Obat Generik Berlogo (OGB). Program ini diluncurkan oleh pemerintah pada 1989 dengan tujuan memberikan alternatif obat untuk masyarakat dengan kualitas terjamin dan harga terjangkau serta ketersediaan obat yang cukup.
OGB diluncurkan dengan tujuan memberikan alternatif obat kepada masyarakat dengan mutu terjamin dan harga terjangkau serta ketersediaan yang cukup sehingga mudah didapatkan masyarakat. Pada awalnya OGB diproduksi hanya oleh beberapa industri farmasi BUMN. Ketika OGB pertama diluncurkan, Departemen Kesehatan RI  gencar melakukan sosialisasi OGB sampai ke desa-desa. Saat ini program sosialisasi ini masih berjalan walaupun tidak segencar seperti pada awal kelahiran OGB.  Pada awalnya, produk OGB ini diproduksi untuk memenuhi kebutuhan obat intitusi kesehatan pemerintah dan kemudian berkembang ke sektor swasta karena adanya permintaan dari masyarakat.
Dimana letak OGB dalam kategori obat?. Untuk itu perlu diketahui kategori obat ada tiga macam:  1. Obat patent / innovator, yaitu obat dengan zat aktif pertama ditemukan oleh suatu industri farmasi. Obat ini dilindungi oleh hak patent sampai masa patent-nya expired. Contoh: NORVASK dari pfizer, dengan kandungan zat aktif : Amlodipin. 2. Obat generik bermerek, yaitu obat dengan kandungan zat aktif yang sama dengan produk innovator dengan catatan obat innovator telah habis masa patentnya. Obat generik ini disebut juga dengan istilah obat generik bermerek, juga disebut obat branded, karena obat generik yang dipasarkan dengan nama dagang. Contoh: INAMOXdari Indofarma, kandungan zat aktif: Amoxicillin. 3. Obat Generik Berlogo (OGB), yaitu obat generik yang dipasarkan sama dengan nama kandungan zat aktifnya. Contoh: Amoxicillin dari Indofama, kandungan zat aktif: Amoxicillin. OGB ini ditandai dengan simbol (logo) bertuliskan generik.
Khasiat atau mutu OGB tidaklah perlu diragukan berhubung produk dan proses produksinya  selalu dipantau  BPOM RI. Dari segi harga OGB ditetapkan oleh Pemerintah agar terjangkau oleh masyarakat. Harga OGB lebih ekonomis berhubung biaya iklan/promosi tidak sebesar obat generik bermerek. Produk OGB lengkap, berhubung hampir semua obat yang telah habis masa patentnya sudah ada obat generiknya, mencakup kelas terapi obat diabetes, obat hipertensi, obat batuk dan flu, obat antibiotik, obat antivirus, antipiretik, analgetik, anti inflamasi, dan sebagainya.
Akan tetapi faktanya, perjalanan OGB dari tahun ke tahun ternyata tidak tumbuh  signifikan, terbukti dengan market share produk OGB baru sekitar 9 – 11 % dari total pasar farmasi Indonesia. Salah satu penyebab kecilnya pangsa pasar OGB ini adalah masih kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai OGB sehingga persepsi  yang berkembang adalah OGB merupakan obat kelas dua, obatnya masyarakat miskin dengan mutu yang tidak terjamin.   Sepertinya sosialisasi OGB itu  sia-sia. Padahal, para penulis resep, rumah sakit, maupun dinas-dinas kesehatan juga sudah termasuk target program sosialisasi. Seolah surat Keputusan dari Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 1989 hanyalah selembar kertas usang. Isi surat yang hingga kini masih berlaku itu adalah ”Setiap sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah, dokter wajib menuliskan resep dengan nama generik”
Adakah kekeliruan strategi sosialisasi yang menyebabkan obat generik terseok di pasaran? Mungkin saja, akan tetapi kiranya hal ini lebih pada adanya halangan yang datang dari sikap si penulis resep. Syamsul Arifin Dirut Kimia Farma mengungkapkan ” bahwa soal obat generik ini adalah menyangkut komisinya. Kalau ada komisi (apalagi) besar ya resep akan ditulis, kalau tidak, ya tidak ditulis”.  Ungkapan itu ditanggapi Fuaida, menurutnya itu tidak terjadi pada seluruh sejawatnya. ”Amat tergantung yang bersangkutan, mau pilih komisi atau nurani”, kata  Fuaida, yang berprofesi sebagai dokter sebuah poliklinik di Bandung.
Kuatnya dugaan ada oknum profesi kesehatan yang berorientasi pada komisi dari produsen obat bermerek selalu mengemuka. ”Sebenarnya, IDI juga sudah tahu atas ’permainan’ obat branded,  nah belum lama ini sudah  ada kesepakatan dengan Menteri Kesehatan, apabila ada dokter yang melakukan, itu bukan pelanggaran etika lagi, tapi sudah masuk ke pidana,” papar Munawaroh, Direktur Pemasaran Indofarma.  Memang sudah ada kesepakatan etis antara IDI dan Depkes, tetapi nyatanya, paling tidak hingga saat ini, kesepakatan ini kembali hanya selembar surat yang tak memiliki kekuatan apapun. 
Tetapi ada juga persoalan yang muncul akibat sikap masyarakat sendiri yang belum yakin terhadap obat generik. ”Kalau itu yang terjadi, maka kita harus mendidik masyarakat untuk bisa berfikir rasional dalam penggunaan obat. Jangan sampai menjadi korban iklan mengenai obat – obatan branded (bermerek) yang gencar  di media massa,” ujar Fuaida lebih lanjut. Bila demikian  pemerintah tentu harus terus melakukan sosialisasi. Sasaran sosialisasi tak cukup hanya ditingkatan akar rumput. Para dokter juga harus diberi penekanan agar menjadi penyambung lidah pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada pasien. Di rumah sakit pemerintah diharapkan tidak ada masalah, karena ada ketentuan premi obat dari Asuransi Kesehatan yang harus dipenuhi, di samping adanya ketentuan SK Menkes tersebut.  Namun, tidak begitu saja semua pasien adalah peserta Askes, serta  dapat memilih rumah sakit ataupun klinik kesehatan pemerintah.
Kalau  di rumah sakit atau klinik swasta, tentu sah – sah saja apabila dokternya merekomendasikan obat-obat branded kepada pasien mereka. Tapi jangan lupa –terutama rumah sakit swasta yang bertarif mahal – para pasiennya memang kalangan berduit. Sekalipun begitu, tetap juga dokter bisa memberikan pengertian kepada pasien mengenai pilihan dan pemahaman tentang obat bagi pasien tanpa memandang mereka dari kelompok kelas ekonomi tertentu.
Sosialisasi tentang keputusan pemerintah memang harus diiringi akan  adanya sanksi bagi pelanggar keputusan itu. Tanpa sanksi maka SK Menkes Nomor 85 tak lebih ’macan ompong’ belaka.  Ketidaktegasan pemerintah dalam memberi sanksi memang diakui  Bahron Arifin, Direktur Bina Obat Publik Depkes RI. ”Yang ada sekedar Piagam Penghargaan bagi Rumah Sakit yang memenuhi SK Menkes tersebut”, ujar Bahron. Maka dampaknya mudah ditebak bahwa pelanggaran terhadap kewajiban itu menjadi terbuka. Akhirnya rakyat atau kalangan yang tidak berpunya yang dikorbankan demi sebuah komisi (fee), sebuah ironi yang membenarkan sindiran



Obat Murah Serba 'Seribu' untuk Rakyat Diluncurkan
Buat halaman ini dalam format PDF
Cetak halaman ini

KESRA--9 MEI:   Pemerintah meluncurkan Program Obat Rakyat Murah dan Berkualitas melalui pengadaan aneka produk obat generik tak berlogo dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp1.000 per paket/strip.
"Program ini dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat murah dan berkualitas bagi masyarakat," kata Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari pada peluncuran program tersebut di Jakarta, Selasa.
Selain itu, ia melanjutkan, pengadaan program obat murah juga ditujukan untuk mencegah peredaran obat palsu dan obat substandar yang dapat membahayakan kEsehatan masyarakat di pasaran.
"Kalau obatnya dibuat murah, keuntungan pelaku pemalsuan obat kian sedikit sehingga lama-lama mereka akan menghilang," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pengadaan obat-obat yang diperlukan untuk pengobatan sendiri (self medication) dalam program itu dilakukan oleh PT Indofarma, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang farmasi.
"Harapannya ke depan BUMN yang lain mengikuti jejak Indofarma, mulai menggarap pasar obat murah untuk rakyat. Sebab ini bukan hanya bisa menguntungkan produsen farmasi yang bersangkutan, tapi juga menguntungkan rakyat," jelasnya.
Berkenaan dengan hal itu Direktur Utama PT Indofarma Syamsul Arifin menjelaskan pihaknya berencana mengeluarkan 20 jenis produk obat generik berlogo namun saat ini baru 12 jenis produk obat yang diregistrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta baru 10 jenis produk obat yang bisa diluncurkan.
Kesepuluh produk obat itu, kata Syamsul, terdiri atas obat sakit kepala, obat flu, obat penurun panas, obat penurun panas anak, tablet penambah darah, obat sakit maag, obat batuk berdahak, obat batuk dan flu, dan obat asma.
Obat-obatan itu, katanya, tidak hanya akan dijual di apotek yang berada di rumah sakit dan apotek umum saja namun juga akan dijual di pasar-pasar non panel seperti warung obat, toko obat, atau melalui dokter yang melakukan praktik dispensing (pemberian obat langsung kepada pasien saat berkonsultasi-red).
"Obat itu dijual bebas, tanpa resep dokter. Harganya diseragamkan Rp1.000 per paket. Harga tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan merupakan harga eceran tertinggi di seluruh wilayah Indonesia," jelasnya.
Dalam hal ini, ia melanjutkan, pihaknya memberikan marjin sebesar 20 persen di tingkat pengecer dan 10 persen di tingkat distributor dan subdistributor.
Syamsul menjelaskan, pihaknya melakukan terobosan dengan memroduksi paket obat murah untuk masyarakat kalangan menengah ke bawah karena selama tahun 2006 penjualan obat generik hanya 5,5 persen, menurun dibandingkan tahun 2004 yang sebesar 17,4 persen dan tahun 2005 sebesar 18,5 persen.
"Dengan terobosan ini pasar obat generik diharapkan bisa menggeliat lagi seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Selain itu, katanya, meski obat generik berlogo (OGB) yang murah sudah tersedia namun selama ini masyarakat yang tinggal di pedesaan belum bisa merasakan manfaatnya karena belum bisa menjangkau obat generik tersebut.
"Umumnya mereka masih kesulitan mengakses karena kebanyakan dikemas dalam jumlah besar dan untuk obat generik yang termasuk obat keras harus diperoleh dengan resep dokter," katanya.
Oleh karena itu, kata Syamsul, obat generik yang berkualitas perlu disediakan dalam kemasan kecil dengan harga murah supaya bisa dijangkau oleh masyarakat luas. (miol/broto)

Pdpersi, Jakarta - Pangsa pasar obat generik di Indonesia hanya 10 persen atau Rp 2,1 triliun dari penjualan obat tahun 2004 sekitar Rp 20 triliun. Kecilnya pangsa pasar obat generik itu akibat dokter enggan memberikan obat generik karena marjin keuntungannya kecil.

?Biaya kesehatan masyarakat di Indonesia relatif mahal, karena dokter dan apotik enggan memberikan obat generik lantaran keuntungnnya kecil,? ujar Kepala Apotik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Dra Lawesty Bakar Apt Mepid di Jakarta, Rabu.

Sementara itu, Drg Deden Edi Soetrisna MM, marketing manager obat generik PT Indofarma menambahkan, bangsa Indonesia masih tergolong bangsa yang relatif miskin, tapi punya biaya kesehatan tinggi. Hal itu bisa dilihat dari pangsa pasar obat generik.

Di Amerika Serikat dan Jerman, menurut Deden, pangsa pasar obat generik mencapai 40 persen dan 35 persen. ?Baik di AS, Jerman dan Indonesia, harga obat generik jauh lebih murah dibandingkan harga obat bermerek,? tuturnya.

Deden mencontohkan, harga obat Acyclovir 200 mg (generik) hanya Rp 610 per unit, sedangkan Zovirax (Glaxo) itu mencapai 6.000 per unit. Itu berarti 1 banding10. ?Contoh lain, harga Captopril 12,5mg hanya Rp130 per unit, sedangkan Capoten (Squibb) itu mencapai Rp 2.215 per unit. Itu berarti 1 banding 17," tandasnya.

Pemerintah sebenarnya sudah meminta para dokter, rumah sakit dan apotik untuk lebih menggunakan obat generik. Namun faktanya penjualan obat di Indonesia 2004 baru mencapai sekitar Rp 20 triliun, atau hanya 10 persen dari total nilai penjualan obat nasional.

Namun, Deden mengakui bahwa pangsa pasar obat generik terus tumbuh. Tahun 2004, pangsa pasar obat generik tumbuh 19 persen, sedangkan pangsa pasar seluruh obat tumbuh 18 persen.

"Obat generik itu bisa lebih murah dengan komposisi dan kemanjuran yang sama dengan obat bermerek karena marjin keuntungan obat generik relatif kecil. Akibatnya, dokter, apotik dan rumah sakit enggan memberikan obat generik kepada pasien, kecuali diminta," ucapnya.

Laswety menambahkan, kunci peningkatan obat generik agar biaya kesehatan atau biaya berobat di Indonesia menurun adalah dokter. "Jika dokter mau memberikan obat kepada pasien dengan komposisi 50:50 maka masyarakat akan terbantu.

Tapi diakui pula opini masyarakat sering salah, masyarakat menilai obat generik itu tidak mujarab. Padahal komposisi dan kemanjurannya boleh dibilang sama.(iis)




Cakrawala Lainnya :


Inilah.com, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Husna Zahir mengatakan kebijakan penetapan harga obat generik harus dilakukan secara realistis supaya masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga terjangkau dan produsen farmasi tetap bisa mendapatkan keuntungan dari produksi obat generik.
"Harga memang harus terjangkau, tapi penetapannya tetap harus realistis, harus dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, jangan sampai terlalu menekan industri sebab itu bisa membuat mereka justru tidak mau memroduksi obat generik sehingga pasokannya malah kurang," katanya di Jakarta, Kamis (6/12).
Ia menambahkan, kebijakan penetapan harga obat generik yang sifatnya terlalu menekan industri juga justru bisa membuat masyarakat tidak bisa menjangkau obat generik yang diperlukan.
"Ketersediaannya bisa jadi terbatas sehingga masyarakat sulit mendapatkannya di pasar karena industri farmasi tidak lagi berminat memroduksi obat generik," katanya.
Berkenaan dengan hal itu Direktur Pemasaran PT Indo Farma Tbk Muhammad Munawaroh mengatakan bahwa penetapan harga obat generik yang terlalu rendah membuat pihaknya kesulitan memproduksi obat generik.
"Kalau bahan bakunya terus naik seperti saat ini dan kebijakan harganya tidak berubah mungkin tahun depan kami tidak bisa lagi memroduksi 30 item obat generik berlogo," katanya.
Menurut dia, saat ini harga bahan baku sebagian besar obat generik mengalami kenaikan bermakna sehingga jika harus tetap memroduksi dan menjual obat generik sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah pihaknya bisa merugi.
Ia menambahkan, kendati prospek pasar obat generik semakin baik namun industri obat generik tidak akan tertarik memroduksi dan memasarkan obat generik jika kebijakan harganya tidak kondusif bagi industri.
"Walaupun prospeknya bagus, kalau kebijakannya tidak mendukung tentu tidak banyak industri yang mau memroduksi obat generik," katanya serta menambahkan saat ini pun hanya ada lima perusahaan farmasi yang mendominasi pasar obat generik di Indonesia.
Oleh karena itu, Husna lebih lanjut menjelaskan, untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauannya obat generik pemerintah mesti membuat kebijakan harga obat dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan kepentingan industri.
Menanggapi masalah itu, Direktur Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Departemen Kesehatan Bahron Arifin mengatakan bahwa pemerintah pun telah mempertimbangkan kepentingan semua pihak dalam menetapkan harga obat generik berlogo, termasuk harga bahan baku obat, biaya produksi dan marjin keuntungan perusahaan farmasi.
"Yang membuat masalah kemudian muncul adalah adanya kenaikan harga bahan baku obat secara bermakna setelah ada ketentuan itu," katanya.
Namun demikian, menurut Bahron, pemerintah saat ini telah menyiapkan mekanisme kompensasi bagi produsen farmasi yang merugi karena memroduksi obat generik sesuai penugasan dari pemerintah. [Antara/L1]

Senin, 17 Januari 2011

makalah vaksin


BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Epidemi HIV dan AIDS yang telah menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat di Indonesia, memerlukan tindakan pengendalian yang agresif dan komprehensif. Seperti telah kita ketahui bersama, sejak kasus HIV pertama kali ditemukan pada tahun 1987, maka hingga saat ini laju epideminya cenderung terus meningkat. Hingga tahun 2008, jumlah kasus AIDS yang dilaporkan mencapai 12,686 kasus (menurut laporan triwulan II 2008 Subdit AIDS dan PMS, Ditjen P2PL).

Seperti kita ketahui bahwa jumlah RS maupun puskesmas yang melakukan pelayanan PMTCT masih sedikit jumlahnya, oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan yang semakin meningkat, diperlukan pelatihan yang berkesinambungan dan merata di pusat-pusat layanan HIV dan AIDS.
.           Salah satu penularan HIV yang cukup penting adalah penularan dari ibu ke bayi/janin, sedikitnya 90% kasus HIV pada anak (usia di bawah 15 tahun) di dunia adalah karena penularan dari ibu ke janin/bayi. Sejak ditemukannya kasus HIV/AIDS, diperkirakan sekitar 2,7 juta anak telah terinfeksi HIV di dunia pada akhir bulan Desember 2001, 580 ribu diantaranya telah meninggal, dan 800 ribu infeksi baru terjadi sepanjang tahun 2001.
Di negara-negara berkembang tingkat risiko penularan janin dari ibu hamil yang mengidap HIV diperkirakan sekitar 25-40%. Dengan adanya perkembangan obat antiretroviral (ARV) saat ini, bila ibu janin terinfeksi HIV, maka melalui terapi ARV tingkat risiko penularan HIV ke janin bisa berkurang menjadi hanya 8%. Jika si ibu memilih persalinan sesar maka risiko akan semakin rendah, yakni di bawah 1%.

Di Indonesia, dari 2.876 kasus nasional HIV/AIDS yang dilaporkan pada bulan Maret 2002 diketahui 11 diantaranya adala bayi dan balita yang tertular dari orang tuanya. Di sisi lain, saat ini mayoritas ibu hamil di Indonesia sedikit sekali mendapatkan kesempatan untuk memperoleh informasi HIV/AIDS, layanan konseling, dan tes HIV. Hal tersebut menyebabkan para ibu hamil mengabaikan perlunya tindakan sedini mungkin dalam pencegahan penularan HIV dari ibu hamil yang terinfeksi kepada bayinya.

Faktor risiko penularan HIV dari ibu ke anak ada dua jenis yaitu maternal dan obstetrik. Pada maternal yaitu viral load yang tinggi (> 5.000 copies/ml), karakteristik virus, CD4 < 200/T, defisiensi imun, infeksi virus, bakteri, parasit, defisiensi vitamin A, penasun, dan banyak pasangan seksual. Seclangkan pada faktor obstetrik yaitu kelahiran per vagina, ketuban pecah dini (KPD) yang terbengkalai, pendarahan intraparturn, chorioamnionitis, prosedur invasif, clan dari segi bayi yaitu prematur, BBLR, ASI dan luka di mulut bayi. Tingkat penerimaan plasma darah HIV RNA berhubungan dengan transmisi kehamilan seperti pada data yang disajikan oleh women and infants transmission study 1990 / 1999 yang menunjukkan peningkatan dari 1 32 %.

Strategi pencegahan transmisi maternal ke janin yaitu dengan mengurangi jumlah ibu hamil dengan HIV (+) melalui kontrasepsi clan pemilihan pasangan, turunkan viral load serendah rendahnya melalui terapi ARV, hidup sehat, dan gunakan kondom., meminimalkan paparan janin atau bayi dengan cairan tubuh maternal melalui kelahiran sesar atau minimalkan operasi dan pengganti ASI, serta optimalkan kesehatan bayi dengan ibu HIV (+) melalui pemberian ARV dan pernantauan bayi yang berisiko.

Hubungan antara infeksi dini dan infeksi terlambat pada bayi dengan HIV 1 yaitu pada infeksi dini umur bayi < 2 bulan dapat dideteksi bila terdapat viral load, kelahiran normal, CD4 43.000, mastitis, clan bisul, pada puting susu. Bayi yang terinfeksi HIV melalui kelahiran normal terjadi melaiui transmisi ke mucosa intestinal bayi. Dampak pada proses menyusui yaitu bahwa pemberian ASI pada umur 12 24 bulan lebih besar (32,3 - 36,7 %) untuk terinfeksi daripada pemberian susu formula (18,2 - 20,5 %).
Probabilitas transmisi HIVI melalui air susu yaitu 0.00064 per liter dan 0.00028 per hari dari proses menyusui. Satu bayi akan terinfeksi bila menclapatkan ASI 1500 L dan 10 dari 100 anak per tahunnya yang mendapatkan ASI akan terinfeksi. Perempuan HIV (+) sangat direkomendasikan untuk tidak menyusui bayinya. Semakin lama menyusui maka semakin besar risiko penularannya.

Transmisi vertikal hanya dapat terjadi melalui proses menyusui karena dalam ASI mengandung antibiotik dan vaksin yang akan masuk ke dalarn tubuh bayi. Proses terjadinya secara pasti belurn dapat diketahui dengan jelas. Namun virus HIV dalarn darah akan masuk ke ASI sehingga bayi akan tertular HIV melalui jaringan mukosa yang tembus, jaringan limfa, luka di mulut, clan usus. Meskipun masa menyusui bayi dapat mengkonsumsi > 500.000 viron, maka > 25.000 sel yang terinfeksi per hari, sebagian besar tidak menjadi terinfeksi.

















  1. Rumusan Masalah
Berdasarkan perkembangan ilmu kesehatan sekarang yang semakin maju, maka dalam makalah ini akan mengulas  mengenai :
1.      Bagaimanakah pencegahan penularan HIV dari ibu ke bayi
2.      Bagaimanakah penanggulangan penularan HIV dari ibu ke bayi?


























BAB II
PEMBAHASAN
A.     DASAR TEORI
Kita masih belum mengetahui secara persis bagaimana HIV menular dari ibu-ke-bayi. Namun, kebanyakan penularan terjadi saat persalinan (waktu bayinya lahir). Selain itu, bayi yang disusui oleh
ibu terinfeksi HIV dapat juga tertular HIV. Hal ini ditunjukkan dalam gambar berikut:
               


Ada beberapa faktor risiko yang meningkatkan kemungkinan bayi terinfeksi HIV. Yang paling mempengaruhi adalah viral load (jumlah virus yang ada di dalam darah) ibunya. Oleh karena itu, salah satu tujuan utama terapi adalah mencapai viral load yang tidak dapat terdeteksi – seperti juga ART untuk siapa pun terinfeksi HIV. Viral load penting pada waktu melahirkan. Seperti ditunjukkan pada gambar, penularan dapat terjadi dalam kandungan. Hal ini dapat disebabkan oleh kerusakan pada plasenta, yang seharusnya melindungi janin dari infeksi HIV. Kerusakan tersebut dapat memungkinkan darah ibu mengalir pada janin. Kerusakan pada plasenta dapat disebabkan oleh penyakit lain pada ibu, terutama malaria dan TB.

Namun risiko penularan lebih tinggi pada saat persalinan, karena bayi tersentuh oleh darah dan cairan vagina ibu waktu melalui saluran kelahiran. Jelas, jangka waktu antara saat pecah ketuban dan bayi lahir juga merupakan salah satu faktor risiko untuk penularan. Juga intervensi untuk membantu persalinan yang dapat melukai bayi, misalnya vakum, dapat meningkatkan risiko. Karena air susu ibu (ASI) dari ibu terinfeksi HIV mengandung HIV, juga ada risiko penularan HIV melalui menyusui. Intervensi untuk menghadapi risiko ini dibahas pada halaman 42. Faktor risiko lain termasuk kelahiran premature (bayi lahir terlalu dini) dan kekurangan perawatan HIV sebelum melahirkan. Sebenarnya semua  faktor risiko menunjukkan satu hal: yang terpenting adalah mengawasi kesehatan ibu.

Beberapa pokok kunci:
􀀦 Status HIV bayi dipengaruhi oleh kesehatan
ibunya
􀀦 Status HIV bayi tidak dipengaruhi sama
sekali oleh status HIV ayahnya
􀀦 Status HIV bayi tidak dipengaruhi oleh
status HIV anak lain dari ibu


B . PEMBAHASAN
Salah satu penularan HIV yang cukup penting adalah penularan dari ibu ke bayi/janin, sedikitnya 90% kasus HIV pada anak (usia di bawah 15 tahun) di dunia adalah karena penularan dari ibu ke janin/bayi.  Sejak ditemukannya kasus HIV/AIDS, diperkirakan sekitar 2,7 juta anak telah terinfeksi HIV di dunia pada akhir bulan Desember 2001, 580 ribu diantaranya telah meninggal, dan 800 ribu infeksi baru terjadi sepanjang tahun 2001.  Di negara-negara berkembang tingkat risiko penularan janin dari ibu hamil yang mengidap HIV diperkirakan sekitar 25-40%.  Dengan adanya perkembangan obat antiretroviral (ARV) saat ini, bila ibu janin terinfeksi HIV, maka melalui terapi ARV tingkat risiko penularan HIV ke janin bisa berkurang menjadi hanya 8%.  Jika si ibu memilih persalinan sesar maka risiko akan semakin rendah, yakni di bawah 1%.
Di Indonesia, dari 2.876 kasus nasional HIV/AIDS yang dilaporkan pada bulan Maret 2002 diketahui 11 diantaranya adala bayi dan balita yang tertular dari orang tuanya.  Di sisi lain, saat ini mayoritas ibu hamil di Indonesia sedikit sekali mendapatkan kesempatan untuk memperoleh informasi HIV/AIDS, layanan konseling, dan tes HIV.  Hal tersebut menyebabkan para ibu hamil mengabaikan perlunya tindakan sedini mungkin dalam pencegahan penularan HIV dari ibu hamil yang terinfeksi kepada bayinya.
Negara-negara berkembang memberikan lebih dari 80% obat antiretroviral (ARV) untuk mencegah perpindahan penyakit ini dari ibu ke anak. Prosentase wanita di negara miskin dan berkembang yang menerima ARV pun mengalami peningkatan, dari 15% di tahun 2005 menjadi 45% di tahun 2008 dan 53% di tahun 2009.
Meski demikian, masih sedikit ibu hamil yang memeriksakan diri dari kemungkinan HIV. Bisa jadi para ibu sudah ‘pasrah’ bahwa penyakit tersebut pasti akan menular kepada janinnya. Padahal, kondisi ini tidak selalu terjadi. Dengan memeriksakan diri, kondisi mereka menjadi lebih terpantau, selain mendapatkan informasi yang benar mengenai HIV pada ibu hamil. Misalnya, bahwa ibu hamil yang terinfeksi HIV tetap dapat melindungi bayi dengan pengobatan ARV dan setelah lahir tidak diizinkan untuk menyusui si bayi.
Bagaimana obat antiretroviral melindungi bayi?

Penelitian yang dilaporkan pada 1994 menunjukkan bahwa ARV dapat mencegah penularan HIV dari ibu-ke-bayi. Pada penelitian ini, perempuan hamil memakai satu jenis ARV, yaitu AZT, sebelum dan saat persalinan, dan bayinya diberikan AZT setelah lahir. Intervensi ini mengurangi risiko bayi menjadi terinfeksi HIV dari 25% menjadi 8%. Setelah 1994, intervensi ini diusulkan untuk semua ibu terinfeksi HIV di negara maju. Setelah masa itu, terjadi perkembangan lebih lanjut, terutama setelah ART menjadi semakin umum pada akhir 1990-an. Angka penularan HIV dari ibu-ke-bayi di AS sekarang di bawah 1%.

Berdasarkan penelitian itu, beberapa dokter mengusulkan dimasukkan AZT dalam kombinasi obat yang dipakai oleh ibu hamil. Namun bila virus ibu resistan (kebal) terhadap AZT, tidak ada manfaat memakainya. Juga bila ibu mengalami anemia (kurang darah merah) atau efek samping lain, atau sudah pakai ART yang tidak mengandung AZT, hal ini mungkin menjadi alasan untuk memakai kombinasi tanpa AZT. Angka penularan HIV dari ibu yang memakai kombinasi dengan atau tanpa AZT adalah serupa. Petunjuk praktis adalah “Yang terbaik buat ibu adalah yang terbaik buat bayi.”

Tes HIV untuk perempuan hamil

Mengetahui status HIV secara dini waktu hamil sangat bermanfaat untuk ibu dan bayi. Kemampuan kita untuk mengawasi kesehatan dan kehidupan sendiri diperbaiki bila diketahui kita terinfeksi HIV. Lagi pula, bila kita mengetahui lebih dini, kita dapat melakukan intervensi untuk mencegah penularan pada bayi. Oleh karena itu, sebaiknya tes HIV ditawarkan kepada semua perempuan hamil, apalagi yang pernah berperilaku berisiko. Namun, tes harus dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dilengkapi dengan konseling sebelum tes dan setelah tes, serta dengan persetujuan berdasarkan informasi yang lengkap dan benar (informed consent).

Perempuan sering disarankan tidak memakai obat untuk penyakit lain saat hamil. Namun, hal ini tidak berlaku bila memakai ART saat hamil. Perbedaan ini dapat membingungkan. Tidak seorang pun dapat berjanji bahwa tidak ada risiko sama sekali dari penggunaan ARV saat kita hamil. Contohnya, beberapa jenis ARV tidak boleh dipakai waktu hamil. Namun ribuan perempuan sudah memakai ART waktu hamil tanpa mengalami masalah pada bayinya. Sebaliknya, penggunaan ARV sudah menghasilkan banyak bayi yang terlahir tidak terinfeksi HIV. Tidak ada bukti bahwa penggunaan ARV waktu lahir meningkatkan angka atau jenis lahir cacat sejak pemantauan dimulai pada 1989. Waktu dibahas dengan dokter sebelum melahirkan, kita harus menilai manfaat dan risiko penggunaan ARV untuk kita sendiri dan untuk bayi kita.

Menjadi hamil tidak memperburuk kesehatan perempuan terinfeksi HIV, atau mempercepat lajunya penyakit. Justru ada bukti bahwa kehamilan mempunyai dampak positif pada kesehatan ibu. Namun menjadi hamil dapat mengakibatkan penurunan jumlah CD4. Penurunan tersebut umumnya kurang lebih 50, tetapi dapat berbedabeda. Jumlah CD4 umumnya kembali pada angka semula segera  setelah melahirkan. Walaupun jumlah CD4 mutlak dapat turun, kemungkinan persentase CD4 (CD4%) akan lebih stabil, dan mungkin lebih baik dipantau CD4% waktu hamil.

Namun, bila jumlah CD4 turun di bawah 200, risiko timbulnya infeksi oportunistik (IO) dapat menjadi lebih tinggi. Infeksi ini dapat mempengaruhi baik ibu maupun bayi, dan kita mungkin harus lebih waspada terhadap gejala IO dan pastikan bahwa infeksi segera diobati. Umumnya ibu hamil seharusnya memakai obat pencegahan IO (profilaksis) yang sama dengan perempuan tidak hamil, terutama dengan memakai kotrimoksazol (sejenis obat antibiotik) bila jumlah CD4 di bawah 200. Lagi pula, kadang kala bila kita mulai ART saat hamil, jumlah CD4 kita tidak akan meningkat secara bermakna, walaupun viral load kita menurun. Jangan khawatir! CD4 kita kemungkinan akan naik lebih tinggi setelah bayi lahir. HIV tidak mempengaruhi kelanjutan kehamilan pada ibu yang memakai ART. HIV juga tidak mempengaruhi kesehatan janin, asal ibunya tidak mengalami IO.

Pencegahan penularan pada bayi dan kesehatannya sangat terkait
dengan perawatan kita sendiri. Konseling sebelum kelahiran yang
diberikan pada ibu terinfeksi HIV harus meliputi:
·         􀀦 nasihat dan pembahasan mengenai cara mencegah penularan HIV dari ibu-ke-bayi;
·         􀀦 informasi mengenai pengobatan untuk HIV untuk ibu saat ini; dan
·         􀀦 informasi mengenai pengobatan untuk HIV untuk ibu pada masa depan.

Anak kita pasti ingin agar kita sehat dan kuat waktu dia tumbuh. Dan pasti kita ingin tetap ada untuk mengawasinya saat ke sekolah dan menjadi dewasa.

Bagaimana bila satu pasangan terinfeksi HIV dan yang lain tidak?

Masih belum ada kesepakatan tentang nasihat terbaik untuk pasangan yang sero-diskordan (satu terinfeksi HIV, yang lain tidak). Dalam keadaan ini, umumnya pasangan ditegaskan untuk tidak melakukan hubungan seks tanpa kondom. Walaupun dilakukan hubungan seks tanpa kondom dalam upaya pembuahan, masih ada risiko penularan pada pasangan yang tidak terinfeksi HIV. Contohnya, bila perempuan tidak terinfeksi HIV, kemungkinan tertular melalui hubungan seks tanpa kondom tergantung pada banyak hal, termasuk viral load HIV dalam air mani pasangan laki-lakinya. Penting kita ingat bahwa viral load yang tidak terdeteksi dalam darah bukan berarti viral load dalam air mani juga tidak terdeteksi. Untuk laki-laki yang tidak terinfeksi HIV, risiko penularan tergantung pada viral load HIV dalam cairan vagina pasangan perempuannya. Sekali lagi, viral load yang tidak terdeteksi dalam darah tidak berarti keadaan sama berlaku pada cairan vagina.

Faktor lain juga penting. Seorang laki-laki yang tidak disunat berisiko lebih tinggi tertular HIV karena sel dalam kulup lebih rentan terhadap infeksi HIV. Infeksi pada saluran kelamin juga meningkatkan risiko penularan HIV waktu berhubungan seks. Sebaiknya kedua pasangan memeriksakan diri untuk infeksi jenis ini. Pemeriksaan ini sebaiknya juga termasuk skrining dan pengobatan untuk semua jenis infeksi menular seksual. Pasangan laki-laki sebaiknya melakukan pemeriksaan spermanya, untuk memastikan tidak ada infeksi apa pun, dan memastikan bahwa jumlah spermanya cukup tinggi. Terlepas dari faktor risiko ini, HIV sebetulnya cukup sulit menularkan.

 Secara statistik, adalah jauh lebih sulit menularkan HIV dibandingkan menjadi hamil. Jadi percobaan sangat singkat untuk pembuahan waktu masa paling subur perempuan dapat berisiko sangat rendah bila pasangan terinfeksi HIV mempunyai viral load yang tidak terdeteksi. Namun risiko penularan dari satu kali berhubungan seks tidak nol. Walaupun orang dapat menjadi hamil dari satu kali berhubungan seks, dan juga tertular HIV dari satu kali berhubungan seks. Ada masalah lain yang harus ditekankan.

Walaupun sejumlah percobaan pembuahan dapat relatif aman, beberapa pasangan tidak kembali memakai kondom setelahnya. Hal ini dapat menyebabkan pasangan HIV-negatif tertular. HIV masih penyakit yang akan mempengaruhi sisa hidup kita. Bila salah satu dari kita tetap tidak terinfeksi HIV sampai saat ini, jangan hal ini diubah karena ada keputusan untuk mendapatkan anak. Untuk pasangan yang ingin mendapatkan anak, ada pilihan lain dengan risiko yang sangat rendah pada pasangan yang tidak terinfeksi HIV, walaupun saat ini, pilihan tersebut sulit terjangkau.

Apakah setiap perempuan terinfeksi HIV harus memakai ART pada waktu hamil  ?

Setiap perempuan hamil terinfeksi HIV sebaiknya secara sungguhsungguh mempertimbangkan memakai pengobatan ARV waktu hamil, walaupun hanya untuk sementara, contohnya pada akhir kehamilan dan penghentian terapi setelah bayi lahir. Hal ini tidak tergantung pada jumlah CD4 atau viral load ibu. Umumnya pengobatan yang diberikan pada perempuan terinfeksi HIV yang hamil adalah sama seperti pengobatan pada perempuan dewasa yang tidak hamil. Namun pedoman pengobatan untuk perempuan hamil adalah sedikit berbeda dengan pedoman untuk orang dewasa lain. Sering ada pendapat bahwa, sekali kita mulai ART, kita harus meneruskannya seumur hidup. Pendapat ini tidak benar. Kadang kala orang mulai terapi untuk sementara, kemudian berhenti. Hal ini paling sering terjadi pada masa kehamilan.

Penelitian menunjukkan bahwa pengobatan HIV dapat mengurangi risiko penularan HIV dari ibu-ke-bayi. Bila viral load di bawah 1000 pada minggu ke-36 kehamilan, risiko bayi akan terinfeksi waktu lahir di bawah 1%, tanpa dibutuhkan bedah sesar. Banyak negara telah mempertimbangkan penggunaan terapi kombinasi tiga obat jangka pendek untuk mencegah penularan HIV dari ibu-ke-bayi pada perempuan terinfeksi HIV yang belum membutuhkan ART bagi dirinya sendiri. Setelah persalinan, terapi dihentikan bila masih belum memenuhi kriteria pemberian ART bagi dirinya. Terapi tersebut sangat efektif untuk mencegah penularan HIV kepada bayi. Namun demikian, intervensi ini juga memberikan risiko efek samping obat kepada ibu dan bayinya dalam keadaan ibu masih cukup sehat dan belum memerlukan ART. Saat ini, pedoman di Indonesia belum menyetujui diberikan ART penuh pada perempuan hamil yang tidak memenuhi kriteria untuk mulai.

Setelah bayi lahir
Apa yang harus kita pertimbangkan untuk kesehatan kita sendiri?

Benar, dan dengan cara yang benar. Kepatuhan pada ART setelah melahirkan adalah sangat penting. Banyak perempuan patuh 100% selama kehamilan, tetapi setelah melahirkan, mereka melupakan kesehatan dirinya sendiri. Hal ini tidak mengherankan. Mendapatkan bayi baru menimbulkan perubahan besar pada kehidupan kita, dan selalu mengganggu rutinitas kita. Kegiatan kita akan berubah dan kemungkinan kita akan kurang tidur. Beberapa perempuan juga mengalami depresi setelah kelahiran. Kita akan membutuhkan dukungan tambahan dari keluarga, teman dan petugas layanan kesehatan. Kelompok dukungan sebaya juga dapat sangatmembantu. Bila bayi diberikan ART, cobalah menyesuaikan jadwal dosis bayi dengan jadwal dosis kita sendiri. Dengan cara ini, lebih mungkin kita dapat ingat memakai obat kita.

Bayi yang terlahir dari ibu terinfeksi HIV selalu akan menunjukkan hasil tes HIV-positif pada awal. Hal ini terjadi karena bayi dilindungi pada awal hidup oleh antibodi yang diberikan oleh ibunya. Jika bayi tidak terinfeksi HIV, antibodi ini akan hilang, paling lambat setelah usia 18 bulan. Namun, bila bayi tidak terinfeksi
HIV, antibodi ibu akan mulai hilang waktu bayi berusia sembilan bulan. Pada usia sembilan bulan 74% bayi yang tidak terinfeksi akan menunjukkan hasil tes HIV yang negatif, dan angka ini menjadi 96% pada usia satu tahun. Oleh karena itu, sebaiknya bayi dites HIV pada usia sembilan bulan. Hasil tes negatif pada saat itu berarti bayi tidak terinfeksi HIV. Apabila hasil tes positif, tes lagi pada usia satu tahun. Sekali lagi hasil tes negatif saat itu berarti bayi tidak terinfeksi HIV, tetapi bila hasil tetap positif, tes lagi tiga bulan kemudian, dan pada usia 18 bulan bila hasil positif pada usia 15 bulan. Hasil positif pada usia 18 bulan berarti bayi memang terinfeksi HIV.














BAB III
PENUTUP

Pemerintah Indonesia telah mematenkan produksi ARV jenis Efavirenz, Neviraphine, dan Lamivudine. Namun karena telah ditemukan kekebalan terhadap obat-obatan ini, pemerintah berusaha mematenkan ARV lini kedua, yaitu Tenovovir, Ritonavir dan Didanosin. Kini, 12 obat-obat ARV telah terdaftar dalam daftar obat penting WHO, yaitu Abacavir (ABC), Didanosin (ddI), Lamivudine (3TC), Stavudine (d4T), Zidovudine (ZDV atau AZT), Efavirenz (EGV atau EFZ), Nevirapine (NVP), Indinavir (IDV), Nelfinavir (NFV), Ritonavir, Saquinavir (SQV), Lopinavir/low-dose Ritonavir (LPV/r). Antarobat ARV ini akan dikombinasikan untuk mencapai pengobatan efektif dalam jangka panjang. Tujuannya adalah mengurangi jumlah HIV dalam darah dan meningkatkan jumlah sel darah putih yang penting bagi sistem kekebalan tubuh.

UNAIDS kini semakin menggiatkan edukasi terhadap remaja putri untuk memahami HIV dan cara penularannya. Di Indonesia sendiri, pencegahan penularan HIV/ADIS melalui sektor pendidikan dilakukan melalui jalur formal dan informal. Kementrian Pendidikan Nasional mengupayakan pengintegrasian edukasi HIV/AIDS dengan kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Saat ini edukasi HIV/AIDS telah terintegrasi dengan beberapa mata ajar, misalnya Biologi, bahasa Indonesia, dan Pendidikan Jasmani Kesehatan.

Bayi yang status infeksi HIV-nya tidak diketahui tetapi memiliki tanda atau gejala infeksi HIV dan lahir dari ibu terinfeksi HIV: Risiko vaksinasi BCG biasanya melampaui manfaat, dan bayi tidak boleh menerima vaksin pada beberapa minggu pertama kehidupannya, karena gejala klinis infeksi HIV biasanya muncul setelah bayi berusia tiga bulan. Namun, vaksin dapat diberikan apabila infeksi HIV dinyatakan tidak ada berdasarkan tes virologi secara dini






DAFTAR PUSTAKA

Agustian, ary. 2000. Kesehatan Modern. Jakarta : Puspa Swara.
Martin, Anthony. 1999. Pemikiran Kedokteran Modern. Bandung: Kawan Pustaka.