Senin, 31 Januari 2011

obat generik


Apa itu Obat Generik
Obat generik adalah obat alternatif yang mirip dengan obat asal yang bermerk. Sama dengan obat bermerk dari segi dosis, kekuatan, keamanan, cara pengambilan dan penggunaannya.
Apakah manfaat menggunakan obat generik dibandingkan dengan obat bermerk
Biaya, Obat generik dijual dengan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan obat bermerk yang memiliki kandungan yang sama.
Kenapa obat generik bisa lebih murah
Pembuat obat generik tidak perlu menanggung biaya yang tinggi untuk riset yang mendalam karena pembuat obat bermerk sebelumnya telah melakukannya. Sehingga harga obat generik bisa lebih murah.
Obat bermerk biasanya dilindungi dengan hak paten (paten protection) untuk jangka waktu 20 tahun. Didalam tempo waktu itu, hanya pembuat asal yang diberikan hak untuk menjual obat itu. Setelah lewat masa itu, pembuat obat yang lain bisa memohon untuk menjual obat yang sama dengan versi generik. Pembuat obat generik dapat menjual obat generik lebih murah karena pembuat obat generik tersebut tidak perlu mengeluarkan biaya riset obat tersebut. Selain itu dengan adanya saingan obat generik yang lain, menyebabkan harga obat generik bisa tetap lebih murah.
Apakah obat generik aman digunakan
Ya semua obat generik mengandung ramuan aktif yang sama dengan obat bermerk. Obat-obatan ini berfungsi dengan cara yang sama dalam tubuh kita serta memiliki efek samping dan manfaat yang sama.
Kenapa obat generik tidak mirip bentuknya dengan obat asal yang bermerk meskipun komposisi yang sama
Undang-undang tanda bermerk (trademark) tidak membenarkan obat generik menyerupai obat bermerk. Selain itu warna, rasa dan kemasan pun mungkin berbeda.
Photo: bcbs.com
 Melirik Obat Generik
     Berdasarkan hak edarnya, dunia mengenal istilah obat paten dan obat generik. Suatu obat disebut obat paten bila hanya diproduksi oleh pabrik penemunya atau pabrik yang diberi izin oleh penemunya (innovator). Pabrik penemu diberi hak paten umumnya 15 sampai 20 tahun untuk memonopoli produksi. Bila waktu tersebut dilampaui yang berarti hak paten habis, pabrik apapun di dunia ini boleh memproduksi obat tersebut. Obat yang diproduksi setelah masa paten habis disebut obat generik. Bila obat tersebut dijual dengan nama kimia zat berkhasiatnya, kita menyebutnya sebagai obat generik murni (pure generik), yang di tanah air disebut obat generik berlogo. Kalau obat generik tersebut dijual dengan merek tertentu/ merek dagang, obat tersebut disebut sebagai Obat Generik Bermerek (Brand Generik).
     Pengetahuan masyarakat yang terbatas menimbulkan anggapan yang keliru di masyarakat mengenai obat paten. Obat generik yang dijual sebagai obat paten (brand name generik) sering dianggap sebagai obat paten karena itu dianggap wajar kalau harganya mahal. Walau sama-sama berbahan baku generik, obat generik dengan nama dagang tersebut dijual berlipat-lipat hingga 10 kali harga obat generik. Malangnya di Indonesia obat yang lebih mahal ini jauh lebih laku di pasaran.
 Untuk mengatasi penyimpangan ini sebenarnya Menteri Kesehatan RI pada 2006 telah mengeluarkan ketentuan bahwa harga obat generik bermerek yang sering disangka obat paten itu harganya tidak boleh 3 kali lebih tinggi dari harga obat generik. Namun pada prakteknya, peraturan tersebut belum ditaati sepenuhnya oleh pabrik farmasi di tanah air. Karena tidak ada sanksinya masih banyak obat generik dengan nama dagang yang lebih tinggi harganya dari ketentuan Menkes RI.
Apa itu Obat Generik
Obat generik adalah obat alternatif yang mirip dengan obat asal yang bermerk. Sama dengan obat bermerk dari segi dosis, kekuatan, keamanan, cara pengambilan dan penggunaannya.
Apakah manfaat menggunakan obat generik dibandingkan dengan obat bermerk
Biaya, Obat generik dijual dengan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan obat bermerk yang memiliki kandungan yang sama.
Kenapa obat generik bisa lebih murah
Pembuat obat generik tidak perlu menanggung biaya yang tinggi untuk riset yang mendalam karena pembuat obat bermerk sebelumnya telah melakukannya. Sehingga harga obat generik bisa lebih murah.
Obat bermerk biasanya dilindungi dengan hak paten (paten protection) untuk jangka waktu 20 tahun. Didalam tempo waktu itu, hanya pembuat asal yang diberikan hak untuk menjual obat itu. Setelah lewat masa itu, pembuat obat yang lain bisa memohon untuk menjual obat yang sama dengan versi generik. Pembuat obat generik dapat menjual obat generik lebih murah karena pembuat obat generik tersebut tidak perlu mengeluarkan biaya riset obat tersebut. Selain itu dengan adanya saingan obat generik yang lain, menyebabkan harga obat generik bisa tetap lebih murah.
Apakah obat generik aman digunakan
Ya semua obat generik mengandung ramuan aktif yang sama dengan obat bermerk. Obat-obatan ini berfungsi dengan cara yang sama dalam tubuh kita serta memiliki efek samping dan manfaat yang sama.
Kenapa obat generik tidak mirip bentuknya dengan obat asal yang bermerk meskipun komposisi yang sama
Undang-undang tanda bermerk (trademark) tidak membenarkan obat generik menyerupai obat bermerk. Selain itu warna, rasa dan kemasan pun mungkin berbeda.
OBAT GENERIK BERLOGO, ANTARA KOMISI DAN NURANI
Cetak halaman ini
Kirim halaman ini ke teman via E-mail

Diskusi Publik tentang OGB, 6 Desember 2007
Diskusi Publik tentang OGB, 6 Desember 2007

Pada 6 Desember 2007  telah berlangsung diskusi publik tentang ”Obat Generik Berlogo (OGB), Kebijakan dan Manfaatnya”, di Hotel Nikko, Jakarta. Acara ini disiarkan oleh Radio KBR 68 H, Utan Kayu, Jakarta  yang  direlay ke  25 radio daerah.  Acara  bertujuan lebih memahami problem kendala akses rakyat pada OGB dari tinjauan kebijakan Pemerintah, industri, praktisi, dan dari sisi masyarakat sendiri.
Para pembicara adalah Bahron Arifin (Direktur Bina Obat Publik & Perbekalan Kesehatan, Depkes RI), Indah Sukmaningsih (Ketua sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat - YLKI), Fuaida Umar (dokter di sebuah poliklinik di Bandung), Seto Mulyadi / Kak Seto, (Pemerhati masalah kesehatan), M. Munawaroh (Direktur Pemasaran PT. Indofarma) dan M. Syamsul Arifin (Direktur Utama PT Kimia Farma). Berikut hasil liputan dan rangkuman diskusi tersebut.
Kesehatan sesuai UUD 1945 adalah hak setiap warga negara. Guna mendapatkan hak tersebut, Pemerintah telah menelurkan kebijakan-kebijakan serta program-program untuk terciptanya masyarakat yang sehat jasmani dan rohani. Salah satu kebijakan tersebut adalah adanya Obat Generik Berlogo (OGB). Program ini diluncurkan oleh pemerintah pada 1989 dengan tujuan memberikan alternatif obat untuk masyarakat dengan kualitas terjamin dan harga terjangkau serta ketersediaan obat yang cukup.
OGB diluncurkan dengan tujuan memberikan alternatif obat kepada masyarakat dengan mutu terjamin dan harga terjangkau serta ketersediaan yang cukup sehingga mudah didapatkan masyarakat. Pada awalnya OGB diproduksi hanya oleh beberapa industri farmasi BUMN. Ketika OGB pertama diluncurkan, Departemen Kesehatan RI  gencar melakukan sosialisasi OGB sampai ke desa-desa. Saat ini program sosialisasi ini masih berjalan walaupun tidak segencar seperti pada awal kelahiran OGB.  Pada awalnya, produk OGB ini diproduksi untuk memenuhi kebutuhan obat intitusi kesehatan pemerintah dan kemudian berkembang ke sektor swasta karena adanya permintaan dari masyarakat.
Dimana letak OGB dalam kategori obat?. Untuk itu perlu diketahui kategori obat ada tiga macam:  1. Obat patent / innovator, yaitu obat dengan zat aktif pertama ditemukan oleh suatu industri farmasi. Obat ini dilindungi oleh hak patent sampai masa patent-nya expired. Contoh: NORVASK dari pfizer, dengan kandungan zat aktif : Amlodipin. 2. Obat generik bermerek, yaitu obat dengan kandungan zat aktif yang sama dengan produk innovator dengan catatan obat innovator telah habis masa patentnya. Obat generik ini disebut juga dengan istilah obat generik bermerek, juga disebut obat branded, karena obat generik yang dipasarkan dengan nama dagang. Contoh: INAMOXdari Indofarma, kandungan zat aktif: Amoxicillin. 3. Obat Generik Berlogo (OGB), yaitu obat generik yang dipasarkan sama dengan nama kandungan zat aktifnya. Contoh: Amoxicillin dari Indofama, kandungan zat aktif: Amoxicillin. OGB ini ditandai dengan simbol (logo) bertuliskan generik.
Khasiat atau mutu OGB tidaklah perlu diragukan berhubung produk dan proses produksinya  selalu dipantau  BPOM RI. Dari segi harga OGB ditetapkan oleh Pemerintah agar terjangkau oleh masyarakat. Harga OGB lebih ekonomis berhubung biaya iklan/promosi tidak sebesar obat generik bermerek. Produk OGB lengkap, berhubung hampir semua obat yang telah habis masa patentnya sudah ada obat generiknya, mencakup kelas terapi obat diabetes, obat hipertensi, obat batuk dan flu, obat antibiotik, obat antivirus, antipiretik, analgetik, anti inflamasi, dan sebagainya.
Akan tetapi faktanya, perjalanan OGB dari tahun ke tahun ternyata tidak tumbuh  signifikan, terbukti dengan market share produk OGB baru sekitar 9 – 11 % dari total pasar farmasi Indonesia. Salah satu penyebab kecilnya pangsa pasar OGB ini adalah masih kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai OGB sehingga persepsi  yang berkembang adalah OGB merupakan obat kelas dua, obatnya masyarakat miskin dengan mutu yang tidak terjamin.   Sepertinya sosialisasi OGB itu  sia-sia. Padahal, para penulis resep, rumah sakit, maupun dinas-dinas kesehatan juga sudah termasuk target program sosialisasi. Seolah surat Keputusan dari Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 1989 hanyalah selembar kertas usang. Isi surat yang hingga kini masih berlaku itu adalah ”Setiap sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah, dokter wajib menuliskan resep dengan nama generik”
Adakah kekeliruan strategi sosialisasi yang menyebabkan obat generik terseok di pasaran? Mungkin saja, akan tetapi kiranya hal ini lebih pada adanya halangan yang datang dari sikap si penulis resep. Syamsul Arifin Dirut Kimia Farma mengungkapkan ” bahwa soal obat generik ini adalah menyangkut komisinya. Kalau ada komisi (apalagi) besar ya resep akan ditulis, kalau tidak, ya tidak ditulis”.  Ungkapan itu ditanggapi Fuaida, menurutnya itu tidak terjadi pada seluruh sejawatnya. ”Amat tergantung yang bersangkutan, mau pilih komisi atau nurani”, kata  Fuaida, yang berprofesi sebagai dokter sebuah poliklinik di Bandung.
Kuatnya dugaan ada oknum profesi kesehatan yang berorientasi pada komisi dari produsen obat bermerek selalu mengemuka. ”Sebenarnya, IDI juga sudah tahu atas ’permainan’ obat branded,  nah belum lama ini sudah  ada kesepakatan dengan Menteri Kesehatan, apabila ada dokter yang melakukan, itu bukan pelanggaran etika lagi, tapi sudah masuk ke pidana,” papar Munawaroh, Direktur Pemasaran Indofarma.  Memang sudah ada kesepakatan etis antara IDI dan Depkes, tetapi nyatanya, paling tidak hingga saat ini, kesepakatan ini kembali hanya selembar surat yang tak memiliki kekuatan apapun. 
Tetapi ada juga persoalan yang muncul akibat sikap masyarakat sendiri yang belum yakin terhadap obat generik. ”Kalau itu yang terjadi, maka kita harus mendidik masyarakat untuk bisa berfikir rasional dalam penggunaan obat. Jangan sampai menjadi korban iklan mengenai obat – obatan branded (bermerek) yang gencar  di media massa,” ujar Fuaida lebih lanjut. Bila demikian  pemerintah tentu harus terus melakukan sosialisasi. Sasaran sosialisasi tak cukup hanya ditingkatan akar rumput. Para dokter juga harus diberi penekanan agar menjadi penyambung lidah pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada pasien. Di rumah sakit pemerintah diharapkan tidak ada masalah, karena ada ketentuan premi obat dari Asuransi Kesehatan yang harus dipenuhi, di samping adanya ketentuan SK Menkes tersebut.  Namun, tidak begitu saja semua pasien adalah peserta Askes, serta  dapat memilih rumah sakit ataupun klinik kesehatan pemerintah.
Kalau  di rumah sakit atau klinik swasta, tentu sah – sah saja apabila dokternya merekomendasikan obat-obat branded kepada pasien mereka. Tapi jangan lupa –terutama rumah sakit swasta yang bertarif mahal – para pasiennya memang kalangan berduit. Sekalipun begitu, tetap juga dokter bisa memberikan pengertian kepada pasien mengenai pilihan dan pemahaman tentang obat bagi pasien tanpa memandang mereka dari kelompok kelas ekonomi tertentu.
Sosialisasi tentang keputusan pemerintah memang harus diiringi akan  adanya sanksi bagi pelanggar keputusan itu. Tanpa sanksi maka SK Menkes Nomor 85 tak lebih ’macan ompong’ belaka.  Ketidaktegasan pemerintah dalam memberi sanksi memang diakui  Bahron Arifin, Direktur Bina Obat Publik Depkes RI. ”Yang ada sekedar Piagam Penghargaan bagi Rumah Sakit yang memenuhi SK Menkes tersebut”, ujar Bahron. Maka dampaknya mudah ditebak bahwa pelanggaran terhadap kewajiban itu menjadi terbuka. Akhirnya rakyat atau kalangan yang tidak berpunya yang dikorbankan demi sebuah komisi (fee), sebuah ironi yang membenarkan sindiran



Obat Murah Serba 'Seribu' untuk Rakyat Diluncurkan
Buat halaman ini dalam format PDF
Cetak halaman ini

KESRA--9 MEI:   Pemerintah meluncurkan Program Obat Rakyat Murah dan Berkualitas melalui pengadaan aneka produk obat generik tak berlogo dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp1.000 per paket/strip.
"Program ini dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat murah dan berkualitas bagi masyarakat," kata Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari pada peluncuran program tersebut di Jakarta, Selasa.
Selain itu, ia melanjutkan, pengadaan program obat murah juga ditujukan untuk mencegah peredaran obat palsu dan obat substandar yang dapat membahayakan kEsehatan masyarakat di pasaran.
"Kalau obatnya dibuat murah, keuntungan pelaku pemalsuan obat kian sedikit sehingga lama-lama mereka akan menghilang," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pengadaan obat-obat yang diperlukan untuk pengobatan sendiri (self medication) dalam program itu dilakukan oleh PT Indofarma, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang farmasi.
"Harapannya ke depan BUMN yang lain mengikuti jejak Indofarma, mulai menggarap pasar obat murah untuk rakyat. Sebab ini bukan hanya bisa menguntungkan produsen farmasi yang bersangkutan, tapi juga menguntungkan rakyat," jelasnya.
Berkenaan dengan hal itu Direktur Utama PT Indofarma Syamsul Arifin menjelaskan pihaknya berencana mengeluarkan 20 jenis produk obat generik berlogo namun saat ini baru 12 jenis produk obat yang diregistrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta baru 10 jenis produk obat yang bisa diluncurkan.
Kesepuluh produk obat itu, kata Syamsul, terdiri atas obat sakit kepala, obat flu, obat penurun panas, obat penurun panas anak, tablet penambah darah, obat sakit maag, obat batuk berdahak, obat batuk dan flu, dan obat asma.
Obat-obatan itu, katanya, tidak hanya akan dijual di apotek yang berada di rumah sakit dan apotek umum saja namun juga akan dijual di pasar-pasar non panel seperti warung obat, toko obat, atau melalui dokter yang melakukan praktik dispensing (pemberian obat langsung kepada pasien saat berkonsultasi-red).
"Obat itu dijual bebas, tanpa resep dokter. Harganya diseragamkan Rp1.000 per paket. Harga tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan merupakan harga eceran tertinggi di seluruh wilayah Indonesia," jelasnya.
Dalam hal ini, ia melanjutkan, pihaknya memberikan marjin sebesar 20 persen di tingkat pengecer dan 10 persen di tingkat distributor dan subdistributor.
Syamsul menjelaskan, pihaknya melakukan terobosan dengan memroduksi paket obat murah untuk masyarakat kalangan menengah ke bawah karena selama tahun 2006 penjualan obat generik hanya 5,5 persen, menurun dibandingkan tahun 2004 yang sebesar 17,4 persen dan tahun 2005 sebesar 18,5 persen.
"Dengan terobosan ini pasar obat generik diharapkan bisa menggeliat lagi seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Selain itu, katanya, meski obat generik berlogo (OGB) yang murah sudah tersedia namun selama ini masyarakat yang tinggal di pedesaan belum bisa merasakan manfaatnya karena belum bisa menjangkau obat generik tersebut.
"Umumnya mereka masih kesulitan mengakses karena kebanyakan dikemas dalam jumlah besar dan untuk obat generik yang termasuk obat keras harus diperoleh dengan resep dokter," katanya.
Oleh karena itu, kata Syamsul, obat generik yang berkualitas perlu disediakan dalam kemasan kecil dengan harga murah supaya bisa dijangkau oleh masyarakat luas. (miol/broto)

Pdpersi, Jakarta - Pangsa pasar obat generik di Indonesia hanya 10 persen atau Rp 2,1 triliun dari penjualan obat tahun 2004 sekitar Rp 20 triliun. Kecilnya pangsa pasar obat generik itu akibat dokter enggan memberikan obat generik karena marjin keuntungannya kecil.

?Biaya kesehatan masyarakat di Indonesia relatif mahal, karena dokter dan apotik enggan memberikan obat generik lantaran keuntungnnya kecil,? ujar Kepala Apotik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Dra Lawesty Bakar Apt Mepid di Jakarta, Rabu.

Sementara itu, Drg Deden Edi Soetrisna MM, marketing manager obat generik PT Indofarma menambahkan, bangsa Indonesia masih tergolong bangsa yang relatif miskin, tapi punya biaya kesehatan tinggi. Hal itu bisa dilihat dari pangsa pasar obat generik.

Di Amerika Serikat dan Jerman, menurut Deden, pangsa pasar obat generik mencapai 40 persen dan 35 persen. ?Baik di AS, Jerman dan Indonesia, harga obat generik jauh lebih murah dibandingkan harga obat bermerek,? tuturnya.

Deden mencontohkan, harga obat Acyclovir 200 mg (generik) hanya Rp 610 per unit, sedangkan Zovirax (Glaxo) itu mencapai 6.000 per unit. Itu berarti 1 banding10. ?Contoh lain, harga Captopril 12,5mg hanya Rp130 per unit, sedangkan Capoten (Squibb) itu mencapai Rp 2.215 per unit. Itu berarti 1 banding 17," tandasnya.

Pemerintah sebenarnya sudah meminta para dokter, rumah sakit dan apotik untuk lebih menggunakan obat generik. Namun faktanya penjualan obat di Indonesia 2004 baru mencapai sekitar Rp 20 triliun, atau hanya 10 persen dari total nilai penjualan obat nasional.

Namun, Deden mengakui bahwa pangsa pasar obat generik terus tumbuh. Tahun 2004, pangsa pasar obat generik tumbuh 19 persen, sedangkan pangsa pasar seluruh obat tumbuh 18 persen.

"Obat generik itu bisa lebih murah dengan komposisi dan kemanjuran yang sama dengan obat bermerek karena marjin keuntungan obat generik relatif kecil. Akibatnya, dokter, apotik dan rumah sakit enggan memberikan obat generik kepada pasien, kecuali diminta," ucapnya.

Laswety menambahkan, kunci peningkatan obat generik agar biaya kesehatan atau biaya berobat di Indonesia menurun adalah dokter. "Jika dokter mau memberikan obat kepada pasien dengan komposisi 50:50 maka masyarakat akan terbantu.

Tapi diakui pula opini masyarakat sering salah, masyarakat menilai obat generik itu tidak mujarab. Padahal komposisi dan kemanjurannya boleh dibilang sama.(iis)




Cakrawala Lainnya :


Inilah.com, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Husna Zahir mengatakan kebijakan penetapan harga obat generik harus dilakukan secara realistis supaya masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga terjangkau dan produsen farmasi tetap bisa mendapatkan keuntungan dari produksi obat generik.
"Harga memang harus terjangkau, tapi penetapannya tetap harus realistis, harus dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, jangan sampai terlalu menekan industri sebab itu bisa membuat mereka justru tidak mau memroduksi obat generik sehingga pasokannya malah kurang," katanya di Jakarta, Kamis (6/12).
Ia menambahkan, kebijakan penetapan harga obat generik yang sifatnya terlalu menekan industri juga justru bisa membuat masyarakat tidak bisa menjangkau obat generik yang diperlukan.
"Ketersediaannya bisa jadi terbatas sehingga masyarakat sulit mendapatkannya di pasar karena industri farmasi tidak lagi berminat memroduksi obat generik," katanya.
Berkenaan dengan hal itu Direktur Pemasaran PT Indo Farma Tbk Muhammad Munawaroh mengatakan bahwa penetapan harga obat generik yang terlalu rendah membuat pihaknya kesulitan memproduksi obat generik.
"Kalau bahan bakunya terus naik seperti saat ini dan kebijakan harganya tidak berubah mungkin tahun depan kami tidak bisa lagi memroduksi 30 item obat generik berlogo," katanya.
Menurut dia, saat ini harga bahan baku sebagian besar obat generik mengalami kenaikan bermakna sehingga jika harus tetap memroduksi dan menjual obat generik sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah pihaknya bisa merugi.
Ia menambahkan, kendati prospek pasar obat generik semakin baik namun industri obat generik tidak akan tertarik memroduksi dan memasarkan obat generik jika kebijakan harganya tidak kondusif bagi industri.
"Walaupun prospeknya bagus, kalau kebijakannya tidak mendukung tentu tidak banyak industri yang mau memroduksi obat generik," katanya serta menambahkan saat ini pun hanya ada lima perusahaan farmasi yang mendominasi pasar obat generik di Indonesia.
Oleh karena itu, Husna lebih lanjut menjelaskan, untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauannya obat generik pemerintah mesti membuat kebijakan harga obat dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan kepentingan industri.
Menanggapi masalah itu, Direktur Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Departemen Kesehatan Bahron Arifin mengatakan bahwa pemerintah pun telah mempertimbangkan kepentingan semua pihak dalam menetapkan harga obat generik berlogo, termasuk harga bahan baku obat, biaya produksi dan marjin keuntungan perusahaan farmasi.
"Yang membuat masalah kemudian muncul adalah adanya kenaikan harga bahan baku obat secara bermakna setelah ada ketentuan itu," katanya.
Namun demikian, menurut Bahron, pemerintah saat ini telah menyiapkan mekanisme kompensasi bagi produsen farmasi yang merugi karena memroduksi obat generik sesuai penugasan dari pemerintah. [Antara/L1]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar